ADANU – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt di Pengadilan Negeri Sengeti Selasa, (24/12/24) harus ditunda dan akan digelar kembi dua pekan kemudian.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eryani Kurnia Puspitasari dan dua hakim anggota M Harzian R SH dan Syara Fitriani memutuskan sidang ditunda lantaran J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi tidak dapat menghadirkan dua saksi yang telah disepakati pada persidangan sebelumnya.
“Karena saksi tidak ada sidang perkara dengan terdakwa Arwin Saragih kita tunda,” kata Hakim.
Menurut JPU Eldi Faizetra karena orang tua dari saksi meninggal. Kemudian, saksi Dameriana Sembiring tidak dapat hadir dikarenakan sakit.
“Orang tua saksi kami ada yang meninggal majelis dan satu lagi sedang sakit,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang ini mendakwa Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sengeti.
Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.
Namun, menurut kuasa hukum Arwin yakni Sabarman Saragih, kerugian telah dibayar lunas oleh terdakwa sebanyak empat kali pembayaran.
“Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” ujarnya.
Sabarman Saragih dalam sidang berharap semua saksi agar dihadirkan pada sidang lanjutan pada 7 Januari 2025 mendatang, agar sidang pembuktian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Usai sidang, Jaksa Eldi Faizetra menolak untuk diwawancarai awak media. Dia menyarankan untuk menghubungi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo.
Susilo mengatakan penuntut umum melakukan panggilan secara patut dengan menyampaikan panggilan kepada saksi berdasarkan penetapan majelis untuk kehadiran atau tidak tergantung saksi yang dipanggil apakah ada halangan atau alasan lain terkait alasan yang bersangkutan atas ketidakhadiran, penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim.
Soal ketidakhadiran saksi Alfia karena orangtuanya meninggal, Susilo mengaku belum menerima bukti surat kematian.
“Kalau surat kematian yang maksud, kami belum terima akan tetapi itu alasan yang disampaikan,” katanya
Discussion about this post