ADANU.CO.ID – Perintah Presiden Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membredel aktifitas impor pakaian bekas terus diupayakan, seperti penindakan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Mereka berhasil menemukan 134 bal yang berisi baju, jaket hingga selana bekas impor di kompleks pergudangan di daerah Paal XI, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at malam (24/3/23).
“ni sudah perintah presiden dan Kapolri, harus kita laksanakan,” Kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsimus Polda Jambi AKBP Rivanda.
Kata Rivanda,134 bal berisi pakaian bekas itu di angkut melalui jalur darat hanya saja belum berhasil beredar.
“Pakaian bekas itu mereka beli dengan hitungan kilogram, kemudian di jual perlembar,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti aparat kepolisian juga mengamankan tiga orang pria warga Kota Jambi.
“Mereka statusnya Masih Saksi, tadi kita amankan mereka tidak beraktivitas, kita amankan Terlebih dahulu untuk di mintai keterangan agar bisa mengetahui siapa pemilik barang tersebut,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan pemetaan beberapa tempat yang menjual pakaian bekas tersebut.
“Tadi kita sudah monitor di beberapa pasar, Hanya saja banyak yang tutup, kita tidak selesai sampai di sini saja. Kita akan berkordinasi dengan pihak bea cukai untuk melakukan pemetaan agar lebih matang,” tambahnya.
Dia menambahkan pakaian bekas tersebut kemungkinan akan di edarkan di Jambi. Saat ini pihaknya bersama Bea Cukai mengamankan dulu ratusan ball pakaian bekas tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk proses penyelidikan.
” Untuk saat ini barang-barang tersebut akan di amankan di Bea cukai, nanti kita akan kordinasi lagi dengan Bea cukai,” jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kedepannya akan melakukan pengawasan terhadap impor baju bekas tersebut, agar tidak beredar di pasaran.
“Kalau sudah ada Pemetaan kita bisa kejar distributornya. Tapi itu tidak mudah harus memiliki perhitungan yang matang,” tegasnya
Discussion about this post