ADANU.CO.ID – Aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi akan kembali di hentikan mulai Sabtu 17 Maret 2023.
Sebelumnya, sejak beberapa hari lalu angkutan batu bara kembali beroperasi setelah sebelumnya juga di hentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, ada beberapa alasan penghentian aktivitas angkutan batu bara tersebut.
Salah satunya, belum adanya rambu-rambu larangan parkir, dan jalan nasional yang belum di perbaiki. Kemudian, pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksana.
“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementerian Perhubungan. Angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan terpenuhi,” katanya, Kamis (13/3/2023).
Dhafi menambahkan, di hentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional. Selain itu, juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Salah satunya pemasangan rambu larangan parkir di bahu jalan. Ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” bebernya.
Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan di beri waktu satu minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan. Namun sampai saat ini belum terpenuhi.
“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen. Belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan. Karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya. *
Discussion about this post