ADANU – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperbolehkan pejabat publik seperti Gubernur, Bupati hingga Walikota untuk menjadi pengurus atau menjadi ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Meski sempat ada larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI memang pernah diatur di dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005. Dimana disebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri dan profesional serta tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik.
Namun UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut telah direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 dimana dalam pasal 41 disebutkan bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dorongan Majunya Gubernur Jambi Al Haris pada pemilihan ketua KONI Provinsi Jambi Februari tahun depan disampaikan
Ketua Pengprov Petanque Prof DR Sukendro yang juga tenaga ahli Gubermur Jambi, kata dia dengan ketua KONI di ambil Gubernur akan lebih menguntungkan cabor cabor yang ada ketimbang ada keributan.
“Lebih baik pak Gubernur yang jadi ketua, agar marwah olahraga Jambi bisa terangkat kembali. Dengan itu kita bisa masuk dalam 10 besar ditingkat nasional,” katanya Senin (16/12/24).
Dia berharap Gubernur Jambi mau mengambil langkah itu agar olahraga Jambi bisa kembali bersaing.
“Kita berharap Pak Gubernur mau Jadi ketua umum KONI nantinya, mau ketua hariannya siapa itu terserah pak Gubernur saja, yang penting mau dulu saja, dengan itu bisa menimbulkan daya saing,” tegasnya.
Senada Ketua harian Pengprov Persani Jambi Indra Sukma, pihaknya menyambut baik jika Gubernur Jambi Mau Jadi Ketua KONI.
“Kita sambut baik kalau Pak Gubernur mau dan kita akan dukung dan memilih beliau,” singkatnya.
Discussion about this post