ADANU.CO.ID – Mantan ketua komisi III DPRD Provinsi Jambi Muhammad Juber hingga saat ini masih mendendam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Lama tidak terdengar kabarnya, Politisi partai Golkar itu akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atas perkara yang menimpa dirinya.
“Ya klien kita akan mengajukan JC dalam perkara suap uang ketok palu, kita ajukan nanti saat persidangan,” kata Penasehat hukum M. Juber, Yosua Situmeang saat di konfirmasi Senin (27/2/23).
Dia menambahkan, pada dasarnya setiap kader partai berlambang pohon beringin itu sandung kasus korupsi maka akan mengajukan permohonan JC.
“Seperti biasa, kalau partai kuning ada yang Ter terlibat dugaan korupsi pasti akan Justice Collaborator” tambahnya.
Sepanjang perjalanan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi, mantan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur itu selalu buka bukaan atas suap untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD.
Sebelum perkara ini mencuat ke permukaan, Dia lah orang yang menerima uang suap untuk Fraksi Golkar. Hanya saja uang haram itu belum sempat di bagikan, karena terlebih dahulu terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
Sebelumnya. Pimpinan KPK Johanis Tanak pihak melakukan penahanan tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi hingga 29 Januari mendatang.
“Mereka yang di tahan adalah Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (Golkar), kemudian orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.” Paparnya.
“Yang lain di harapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung di tahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.
12 Tersangka Berstatus Anggota DPRD Aktif
Kasus suap DPRD Jambi merupakan perkara suap untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka yang salah satunya adalah eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.
Dari 28 orang tersangka, 12 dari mereka masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).
Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini di jerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Discussion about this post